Produk Berlabel Halal tapi Mengandung Babi Dicabut dari Pasar

Kuymasak.CO.ID - JAKARTA. PT Catur Global Sukses menghancurkan produk makanan olahan yang mengandung bahan dari daging babi atau memiliki komponen babi meskipun sudah mendapatkan sertifikasi halal.

Mengutip Infopublik.id Menurut kepala Badan Penyelenggera Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia, Ahmad Haikal Hasan, pembasmian produk ini adalah langkah selanjutnya setelah pencabutan barang dari pasaran. Sebab, pengawasan yang dikerjakan oleh pemerintah melalui BPJPH serta BPOM telah memastikan bahwa produk tersebut benar-benar mengandung zat porcine atau bahan asal babi sesuai hasil tes di laboratorium.

"Pencabutan barang dari pasaran dikerjakan seperti yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 tahun 2024 mengenai Pelaksanaan Bidang Jaminan Produk Halal. Penghancuran produk-produk yang tak mematuhi standar kehalalan ini menjadi bagian dari kewajiban para pengusaha sesuai dengan aturan yang berlaku," terang Haikal lewat rilis resmi miliknya pada hari Minggu, tanggal 11 Mei 2025.

Dia menyebutkan bahwa seluruh barang yang memiliki kandungan porcine telah diambil dari pasaran dan dibuang.

"Jadi tidak perlu ada kegaduhan-kegaduhan di tengah masyarakat dengan adanya sweeping-sweeping di lapangan," lanjutnya.

Haikal mengingatkan pelaku usaha bahwa sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu.

Dan untuk memastikan hal tersebut, pengawasan merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilaksanakan.

Haikal juga mengatakan pihaknya berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk yang tidak menaati ketentuan regulasi Jaminan Produk Halal.

Dia juga menggarisbawahi bahwa pengecekan Jaminan Produk Halal kini semakin ditingkatkan. daily inspection Atau supervisi rutin. BPJPH juga terus berusaha menguatkan kolaborasi antar-sektoral bersama pihak yang terlibat untuk memperkokoh pengawasan.

Tonton: Jangan Membelinya! BPOM Surplus Marshmallow yang Mengandung Zat dari Babi

"Monitorisasi jaminan produk halal sesungguhnya bukanlah tugas semata-mata pemerintah. Dalam lingkup perusahaan sendiri terdapat petugas halal yang eksistensinya pun diatur dalam aturan sebagai individu yang bertanggung jawab atas pelaksanaan produk halal secara sadar dan bertanggung jawab," demikian katanya.

Belum ada Komentar untuk "Produk Berlabel Halal tapi Mengandung Babi Dicabut dari Pasar"

Posting Komentar

Berikan kritik dan saranmu agar kuymasak bisa lebih baik lagi

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel