Pemimpin BPJH Bertanggung Jawab atas Penarikan Semua Permen Berbahan Babi

Kuymasak, JAKARTA -- Ketua BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), Ahmad Haikal Hassan, mengharapkan agar tak terjadi lagi aktivitas yang bertentangan dengan aturan produk halal. sweeping terkait dengan barang-barang yang belum memenuhi kriteria produk halal.
Itu dikatakan Haikal setelah secara resmi menyingkirkan produk makanan yang diolah dan mengandung tersebut. porcine, atau bahan berisi babi, dari PT Catur Global Sukses yang sudah memiliki sertifikasi halal, pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2025.
Haikal mengatakan bahwa seluruh barang yang memiliki kandungan babi telah ditarik dari pasaran dan dibuang. Karena alasan tersebut, ia berharap tak terjadi keributan lebih lanjut di kalangan penduduk serta agar pemeriksaan atau razia yang dilakukan warganya dicegah.
Seluruh barang yang memiliki kandungan porcine telah diambil dari pasaran dan dibuang. Maka tak perlu terjadi keributan dalam masyarakat akibat hal ini. sweeping-sweeping di lapangan," katanya, seperti yang diambil dari pernyataan resmi, pada hari Senin (12/5/2025).
Haikal juga secara langsung menghancurkan produk makanan yang diproses oleh PT Catur Global Sukses di Jakarta Barat kemarin jumat. Ia didampingi oleh Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal E.A Chuzaemi Abidin, bersama dengan Direktur Pengawasan Jaminan Produk Halal, Budi Setio Hartoto.
Lelaki yang dulunya terkenal sebagai dai dan motivator tersebut pun membongkar bahwa pengecualian barang-barang dari perusahaannya adalah langkah berikutnya atas temuan pantauan pemerintah lewat BPJPH serta Badan POM.
"Hancurnya produk ini adalah langkah selanjutnya setelah pencabutan barang dari pasaran lantaran sebelumnya otoritas pemerintah yang dijalankan oleh BPJPH dan BPOM menemukan bahwa produk tersebut ternyata mengandung porcine atau bahan dari babi sesuai hasil tes laboratorium," jelas dia.
Haikal menyatakan bahwa pengambilan kembali produk yang tak sesuai dengan standar produk halal dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42/2024 mengenai Pelaksanaan Bidang Jaminan Produk Halal.
Selanjutnya, ia menekankan kepada para pebisnis bahwa sertifikat halal merupakan bentuk dari standar kehalalan yang terdapat dalam Sistem Jaminan Produk Halal dan harus diterapkan dengan konsisten sepanjang proses produksi produk halal.
Oleh karena itu, keaslian halalan produk perlu dijamin secara konsisten sepanjang waktu. Pemantauan adalah suatu keharusan yang mutlak untuk diterapkan.
Haikal kemudian menyatakan bahwa timnya bertekad menjaga publik terlindungi dari penyebaran barang-barang yang tak sesuai dengan aturan Jaminan Produk Halal. Ia pun menambahkan bahwa inspeksi atas Jaminan Produk Halal kini semakin ditingkatkan. daily inspection atau pengawasan setiap hari.
"Monitorisasi jaminan produk halal sesungguhnya bukanlah tugas semata-mata dari pihak pemerintahan. Dalam lingkup sebuah perusahaan pun terdapat pengawas halal yang eksistensinya juga ditentukan melalui aturan sebagai individu yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proses produksi berlangsung secara sadar serta memiliki integritas tinggi dalam menghasilkan produk halal," demikian penegasannya.
Belum ada Komentar untuk "Pemimpin BPJH Bertanggung Jawab atas Penarikan Semua Permen Berbahan Babi"
Posting Komentar
Berikan kritik dan saranmu agar kuymasak bisa lebih baik lagi